Justcallmenorm's Blog

Desember 31, 2009

Pengertian dan Macam – Macam Diyat

Filed under: Uncategorized — justcallmenorm @ 9:52 am

Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.

Macam Macam Diyat
1. Diyat Mughaladhoh (diyat berat). Senilai dengan 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor berumur 3 tahun, 30 ekor berumur 4 tahun dan 40 ekor berumur 5 tahun yang sedang hamil. Berdasarkan hadist riwayat Tirmidzi.

2. Diyat Mukhaffafah ( diyat ringan). Berupa 100 ekor unta terdiri dari 5 macam: 20 ekor unta betina 3 tahun, 20 ekor unta betina 4 tahun, 20 ekor unta betina 2 tahun, 20 ekor unta jantan 2 tahun dan 20 ekor unta betina 1 tahun.Berdasaran hadist riwayat Daruquthni.

A. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).

Diat Mughalazah ialah :
• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

B. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.

Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :

• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

Pengertian Ghanimah, Fai’, Salab

Filed under: Uncategorized — justcallmenorm @ 9:44 am

GHANIMAH ialah harta yang diambil alih oleh kaum muslimin dari musuh mereka ketika dalam peperangan; disebut juga rampasan perang. Pembagian Ghanimah 1. 20% untuk : 4% _imam 4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin) 4%_mashalihul’l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin) 4%_ibnu’ssabil 4%_yatama(anak-anak yatim) 2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam Kandungan Bab: Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan. Sebabnya ada dua: a. Yang berhak membagikan ghanimah adalah imam (pemimpin), tidak halal bagi siapa pun mengambil sesuatu darinya. Jika ia mengambilnya lalu menjualnya, maka perbuatan itu termasuk ghulul. Dan ghulul hukumnya haram. b. Karena belum ada kepemilikan sebelum dibagikan. Sebab sebelum dibagikan, orang-orang yang berhak menerima ghanimah tidak mengetahui bagian mana yang bakal diberikan kepadanya. Jika ia menjual bagiannya sebelum dibagikan berarti ia telah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui barangnya), wallaahu a’lam.

FAI’ ialah harta yang diperoleh kaum muslimin dari musuh dalam peperangan tanpa melalui peperangan, karena ditinggal lari oleh pemiliknya. Pembagian Fa’I itu dibagi menjadi dua bagian : 1. 1/5 (20%) 4%__Imam 4%__Mushalihu’l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam. 4%__ Fuqara wa’l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin). 4%__ Ibnu’sabil (=mereka yang berperang). 4%__ Yatama (=anak-anak yatim) 2. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu’l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).

SALAB adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan. Pembagian Salab salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama. Pengertian Salaf Secara Bahasa (Etimologi): Yaitu, apa yang telah berlalu dan mendahului, seperti ungkapan: “Salafa asy-syai-u”, “Salafan” artinnya “madha” (telah berlalu). Dan “Salaf” artinya sekelompok pendahulu atau suatu kaum yang mendahului dalam perjalanan. Allah Ta’ala berfirman, “Maka tatkala mereka membuat Kami murka, kami menghukum mereka lalu Kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut), dan Kami jadikan mereka sebagai contoh dan pelajaran bagi orang-orang yang kemudian.” (Az-Zukhruuf: 55-56). Maksudnya adalah Kami (Allah) menjadikan orang-orang terdahulu itu sebagai contoh bagi orang yang hendak berbuat seperti perbuatan mereka, agar generasi setelah mereka mengambil pelajaran dan teladan darinya. Jadi makna Salaf adalah orang yang telah mendahului anda baik itu nenek moyang maupun kerabat keluarga anda, dimana mereka di atas anda baik dari segi umur ataupun kebaikannya. Oleh karena itu, generasi pertama dari kalangan Tabi’in dinamakan “as-Salafush Shalih. (Lihat kamus bahasa Arab: Taajul ‘Aruus, Lisaanul ‘Arab dan al-Qaamuusul Muhuth: (bab:Salafa).

Pengertian Jihad

Filed under: Uncategorized — justcallmenorm @ 9:38 am

Para ulama membagi jihad menjadi dua bagian, yaitu jihad thalabi (jihad yang bersifat ofensif), kedua jihad difa’i (jihad yang bersifat defensif). Sedang maksud dari kedua macam jihad tersebut adalah menyebarkan Dienullah, mengajak manusia kepada Allah dan mengeluarkan mereka dari zhulumat-ilannur (kegelapan kepada cahaya) serta untuk meninggikan Dien-Nya dipersada bumi ini, sehingga Dien semua milik Allah semata sebagaimana Allah firmankan dalam kitab-Nya yang mulia:
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tak ada fitnah, dan adalah dien bagi Allah semata-mata.” (QS Al-Baqarah : 193)
Firman-Nya lagi:
“Perangilah mereka itu sehingga tak ada fitnah dan adalah dien semua hanya milik Allah.” (QS Al-Anfal : 39)
Dalam surat yang lain Allah berfirman:
“Maka apabila telah habis bulan suci, hendaklah perangi orang-orang musyrik dimana saja kamu jumpai dan hendaklah ambil mereka itu menjadi tawanan dan kepunglah mereka yang dilaluinya. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta mengeluarkan zakat, maka bebaskanlah jalan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS At-Taubah : 5)
Sebenarnya ayat-ayat yang semakna dengan beberapa firman Allah di atas sangat banyak.
Untuk memperjelas pengertian Jihad di atas akan kami kemukakan beberapa hadits Nabi SAW sebagai berikut:
“Nabi SAW bersabda: “Aku diperintah untuk memerangi orang-orang hingga mereka bersaksi (dengan sepenuh hati) bahwa tidak ada Rabb (yang patut diibadahi) melainkan Allah, dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, dan menegakkan shalat serta mengeluarkan zakat, maka apabila mereka mengerjakan itu semua, darah dan harta benda mereka terpelihara dari kami, melainkan dengan hak Islam, sedang perhitungan mereka di tangan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits Ibnu Umar ra).”
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah ra katanya Nabi SAW bersabda:
“Saya diperintah untuk memerangi orang-orang hingga mereka bersaksi (dengan sepenuh hati) bahwa tiada Rabb (yang patut diibadahi) melainkan Allah dan bahwasanya saya adalah Rasul-Nya. Apabila mereka telah bersaksi demikian, maka darah dan harta benda mereka terpelihara dari saya, kecuali dengan haknya, sedang perhitungan mereka di tangan Allah.”
Imam Muslim dalam Shahih nya pernah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, katanya:
“Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintah memerangi orang-orang hingga mereka mengucap “Laailaaha illallah” dan beriman (dengan sepenuh hatinya) kepada-ku serta kepada apa saja yang aku bawa.”
Masih dalam shahih Muslim dari Thariq bin Asyyam al-Asyja’ ra, katanya:
“Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mentauhidkan Allah dan mengkufuri segala sesuatu yang di sembah selain Allah, maka harta dan darahnya haram (di ganggu), sedang perhitungannya di tangan Allah Azza wa Jalla.”
Hadits-hadits dan ayat-ayat yang semakna dengan yang di atas sangat banyak, dimana kesemuanya itu menunjukkan bahwa kaum Muslimin wajib melawan kaum kuffar dan musyrikin, sedangkan memerangi mereka sesudah sampai kepadanya dakwah Islamiyah (itupun bila mereka tetap kafir dan angkat senjata). Dakwah harus terus di lancarkan sekalipun mereka bersikeras memegang sikap kufur hingga mereka beribadah kepada Allah semata, beriman dengan sepenuh hati kepada Rasulullah SAW serta mengikuti apa yang di bawa beliau.
Semua orang non muslim menjadi sasaran jihad, baik jihad thalabi maupun jihad difa’i, kecuali orang-orang yang berkewajiban membayar jizyah (upeti). Ini didasarkan pada firman Allah:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS At-Taubah : 29)
Menurut keterangan hadits-hadits yang shahih bahwa Nabi SAW pernah memungut jizyah dari orang-orang yahudi, nashrani dan majusi. Oleh karena itu, kaum Muslimin harus berjihad dan memerangi ketiga golongan tersebut dengan segenap kemampuannya hingga mereka membayar jizyah dengan sukarela.
Adapun selain ketiga golongan di atas, mereka harus diperangi hingga mereka masuk ke dalam Dienul Islam. Demikian menurut pendapat para ulama yang paling kuat. Sebab Nabi SAW memerangi bangsa Arab jahiliyah hingga mereka memeluk Dienul Islam dengan berbondong-bondong, sedang beliau tidak pernah memungut jizyah dari mereka itu. Andaikata memungut jizyah dari mereka boleh, sehingga darah dan harta benda mereka terpelihara dari Nabi SAW, tentu beliau menerangkannya dan diriwayatkan kepada kita semua.
Meskipun ada sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa boleh memungut jizyah dari orang-orang kafir selain tiga golongan di atas. Ini didasarkan pada hadits Buraidhah yang termaktub dalam Shahih Muslim.
Pembahasan secara khusus dan di ambilnya jalan tengah di antara pendapat-pendapat para ulama yang berbeda sudah di kupas dalam banyak kitab yang di tulis oleh ahli ilmu. Barangsiapa yang ingin mengkaji lebih dalam lagi, silahkan baca sendiri.
Ada tiga golongan orang-orang kafir yang tidak boleh di perangi, yaitu perempuan, anak-anak dan orang tua, selama mereka tidak ikut andil dalam perang. Tapi bila mereka ikut berperang atau memberi usul dan saran kepada pihak lawan, maka mereka ini menurut keterangan-keterangan Dien harus di perangi.

September 4, 2009

Pengertian Jinayat

Filed under: Uncategorized — justcallmenorm @ 9:00 pm

Jinayah menurut fuqaha’ ialah perbuatan atau perilaku yang jahatyang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk dibawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,diyat atau ta`zir.

Pengertian Ta’zir

Filed under: Uncategorized — justcallmenorm @ 12:31 pm

Ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al qur’an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan yang serupa, penentuan jenis pidana ta’zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan menusia itu sendiri. Menuurut hemat penulis, diantara jenis-jenis hukuman ta’zir yang telah penulis kemukakan dalam pembahasan, tidak semuanya relevan untuk diterapkan pada zaman ini, seperti hukuman jilid dan salib karena dinilai sangat keji. Sementara mengenai hukuman mati dalam ta’zir, penulis sependapat dengan ulama’ yang membolehkannya sepanjang sejalan dengan kemaslahatan manusia. Tetapi secara umum, mengenai jenis hukuman yang relevan untuk jarimah ta;zir ini harus disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan agar hukuman dalam suatu peraturan bisa parallel. Untuk menentukan hukuman yang relevan dan efektif, harus mempertimbangkan agar hukuman itu mengandung unsure pembalasan, perbaikan, dan perlindungan terhadap korban (Theori neo-klasik), serta dilakukan penelitian ilmiyah terlebih dahulu.

Pengertian Kafarat

Filed under: Uncategorized — justcallmenorm @ 12:29 pm

Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.
Ada bermacam-macam kafarat dalam Islam yang bentuknya berbeda sesuai dengan perbedaan pelanggaran (dosa) yang dilakukan. Perbuatan-perbuatan dosa yang dikenakan kaafarat tersebut antarta lain melanggar sumpah, melakukan jimak (hubungan suami istri) di siang hari pada bulan Ramadhan, men-zihar istri (seorang suami menyatakan bahwa punggung istrinya sama dengan punggung ibunya), dan mempergauli istri ketika sedang melaksanakan ihram di Makkah.
Kafarat sumpah, para ulama membedakan sumpah tersebut dalam sumpah lagw (sia-sia) seperti ucapan seseorang yang dilontarkan tanpa tujuan untuk bersumpah. Sumpah seperti ini tidak dianggap sebagai sumpah yang harus dikenai denda kafarat. Ada pula sumpah qumus yakni sumpah dusta dan mengandung unsur pengkhianatan. Sumpah seperti ini tidak dikenakan kafarat menurut jumhur ulama karena hukumannya lebih besar dan berat dari kafarat. Sumpah mun’aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang atau tidak melakukan sesuatu, namun sumpah itu dilanggarnya. Bentuk sumpah ini dikenai kafarat sumpah sebagaimana difirmankan dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 89 yakni memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian mereka aatau memerdekakan budak. Jika si pelanggar sumpah tidak sanggup melaksanakan kafarat tersebut, ia harus berpuasa selama tiga hari.
Kafarat zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3 dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin. Jumhur ulama sepakat bahwa kafarat zihar ini dengan urutan seperti yang ada dalam ayat itu, tanpa ada kebolehan memilih atau mengganti-ganti urutan tersebut. Berbeda dengan jumhur ulama, ulama Mazhab Maliki berpendapat bentuk-bentuk hukuman tersebut merupakan tiga alternatif yang boleh dipilih tanpa terikat dengan tertib yang ada dalam ayat. Boleh saja yang dua didahulukan kalau kemaslahatan menghendaki demikian.
Kafarat bagi suami yang melakukan jimak (persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa Ramadhan. Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Dasar hukum dari kafarat jimak ini adalah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Jemaah dari Abu Hurairah.
Dari berbagai ayat dan hadis tentang kafarat tersebut terlihat bahwa tujuan kafarat adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, di samping juga memerdekakan budak, dalam arti bukan untuk menanggung resiko fisik sebagaimana yang terdapat dalam hukuman-hukuman hudud atau kisas.

Pengertian Hudud

Filed under: Uncategorized — justcallmenorm @ 12:09 pm

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).

Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).

Pengertian Qisas

Filed under: Uncategorized — justcallmenorm @ 12:02 pm

Qisas adalah pembayaran yang seimbang antara pelaku dan yang dianiaya seperti bila membunuh harsu dibunuh, mematahkan gigi harus dipatah gigi, dan lain-lain. Firman Allah SWT :

وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين…

Artinya :

“Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata…..” (QS. Al-Maidah: 45).

Dalil tentang Larangan Berjudi

Filed under: Uncategorized — justcallmenorm @ 11:52 am

الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ

{Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, BERJUDI, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan: QS: AL-Maidah ayat 90}

Dalil tentang Larangan Minum Khomer

Filed under: Uncategorized — justcallmenorm @ 11:40 am

Larangan meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib (Al Maidah 90-91)

90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Older Posts »

Blog di WordPress.com.